Hadapi Tunggakan Upah 57 Mantan Karyawan, RSHD Samarinda Disebut Pilih Jual Aset untuk Penuhi Kewajiban

Samarinda7 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Masalah tunggakan upah mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda belum terselesaikan hingga saat ini. Untuk menuntaskan kewajiban tersebut, manajemen rumah sakit berencana menjual sejumlah aset miliknya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan rencana tersebut setelah pihaknya menerima surat resmi dari manajemen RSHD pada Kamis sore (4/9/2025). Surat itu merupakan jawaban atas pengaduan para mantan karyawan yang sebelumnya disampaikan Disnakertrans.

Sebelumnya, RSHD berkomitmen menyelesaikan pembayaran tunggakan pada 29 Agustus lalu. Namun batas waktu tersebut terlewati, dan kewajiban belum terpenuhi.

“Hari ini kita menanyakan komitmennya, tapi ada surat dari manajemen yang menyatakan mereka mohon waktu untuk menjual aset,” jelas Rozani saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Dalam surat tersebut, manajemen RSHD meminta kesabaran para mantan karyawan. Proses penjualan aset memang memerlukan waktu yang belum bisa dipastikan, sehingga rumah sakit belum bisa memberikan kepastian terkait jadwal pembayaran.

Rozani menekankan, meski pembayaran belum terealisasi, pihaknya terus mengingatkan manajemen terkait kewajiban upah, termasuk kekurangan upah dan pembayaran lembur.

Berdasarkan data Disnakertrans, terdapat 57 mantan karyawan yang mengajukan pengaduan, termasuk dua dokter yang menuntut hak-hak mereka.

Kasus tunggakan upah RSHD sebelumnya telah mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kaltim. Rapat dengar pendapat (RDP) digelar pada 28 April 2025, dan Disnakertrans melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Komisi IV DPRD pada bulan Juni.

Rozani menegaskan bahwa manajemen RSHD tidak menolak penetapan upah yang dibuat Disnakertrans.

“Mereka tidak bermaksud mengoreksi nota, tetapi hanya meminta tambahan waktu untuk menjalankan penetapan itu,” ujarnya.

Dengan langkah penjualan aset ini, diharapkan tunggakan upah bagi mantan karyawan RSHD dapat segera diselesaikan, meski prosesnya masih membutuhkan waktu.