metroikn, Balikpapan – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan turut berperan aktif dalam menjaga kualitas udara dengan menggelar uji emisi kendaraan.
Kali ini uji emisi dilakukan di SPBU COCO 61.761.03 jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Kamis (7/9/2023). Uji emisi yang diselenggarakan tanpa pungutan biaya ini, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan sebagai verifikator. Ada pun pengujian dilakukan terhadap tiap kendaraan milik konsumen SPBU.
Area Manager Communication & CSR Arya Yusa Dwicandra mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pihaknya terhadap kesehatan emisi kendaraan, mengingat gas buang kendaraan menjadi salah satu faktor penyumbang polutan udara.
“Kami berharap hasil uji emisi ini dapat memberi kesadaran bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan BBM yang tepat dan ramah lingkungan dengan tingkat sulfur rendah. Karena ini sangat berpengaruh pada emisi gas buang kendaraan,” pesan Arya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengapresiasi inisiatif Pertamina Patra Niaga dalam mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan bahan bakar ramah lingkungan.
Tujuan dari uji emisi yakni membangun kepedulian mengenai kondisi gas buang kendaraan, Selain juga membantu upaya pengendalian gas buang kendaran.
“Yang terpenting melakukan perawatan dan servis berkala agar emisi gas buangnya tidak melampaui baku mutu, serta penggunaan BBM yang ramah lingkungan. Semoga dengan pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor ini dapat membantu menekan polusi udara yang terjadi,” tuturnya.
Secara internal, Pertamina juga rutin berkala melakukan uji emisi bagi kendaraan milik karyawan. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pertamina dalam membantu terwujudnya kualitas udara yang bersih.
Sebagai informasi, kualitas udara yang buruk memicu gangguan pernafasan semisal, asma, ISPA, dan kanker paru-paru. Kondisi tersebut juga bisa menurunkan kadar oksigen dalam tubuh manusia.
Satu dari sekian faktor yang memengaruhi kualitas udara adalah emisi gas buang kendaraan. Emisi gas ini merupakan sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam, atau internal combustion engine dan dikeluarkan melalui exhaust system, yakni knalpot.
Gas buang sisa pembakaran mengandung zat beracun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan, semisal, Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Nitrogen Oksida (NOX), dan Hydrocarbon (HC).
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan ketentuan mengenai ambang batas dan pengujian emisi gas buang kendaraan demi menjaga kestabilan kualitas udara.
(yap/adv/*)