metroikn, SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi putusan praperadilan yang dimenangkan pihak pemohon dalam perkara dugaan tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa hasil sidang tersebut tidak bisa dimaknai sebagai kekalahan substansi dari upaya penegakan hukum.
Ia menjelaskan, putusan hakim lebih menyoroti adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Bukan kalah. Cara penetapan tersangka kemungkinan ada yang salah prosedur. Itu yang dilihat hakim dalam praperadilan,” kata Bambang, Sabtu (13/9/25).
Bambang menilai, jalannya proses hukum masih terbuka. Selain Gakkum Kehutanan, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim juga tengah menangani perkara serupa dengan tersangka berbeda.
Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi tersebut tetap dapat diproses secara hukum.
“Masih ada upaya hukum lain. Polda Kaltim juga menangani kasus yang sama dengan tersangka berbeda. Jadi prosesnya tidak berhenti,” ujarnya.
Ia menambahkan, kekalahan di praperadilan bukan hal baru dalam praktik penegakan hukum, terutama jika terdapat cacat formil dalam penyidikan maupun penetapan tersangka.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum agar kasus tambang ilegal di KRUS tetap ditindaklanjuti.
“Mungkin ada cacat prosedur mengenai penetapan tersangka dan sebagainya. Namun peluang untuk melanjutkan upaya hukum masih ada,” tegasnya.
Kasus dugaan tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran aktivitas pertambangan disebut mengancam kawasan konservasi yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, penelitian, hingga sarana edukasi lingkungan.