Metroikn, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel tanpa harus selalu berada di kantor, namun tetap dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menegaskan bahwa meskipun sistem kerja lebih fleksibel, seluruh ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“ASN tetap melaksanakan tugas. Bisa bekerja dari mana pun, tetapi tetap harus melakukan absensi sesuai waktu kerja WITA dan menyelesaikan target pekerjaan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Selama penerapan FWA, ASN diwajibkan melakukan absensi pada jam masuk dan pulang kerja. Selain itu, setiap pegawai juga harus menyampaikan laporan pekerjaan harian sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
“Setiap hari harus ada laporan pekerjaan. Jadi meskipun tidak semuanya berada di kantor, tugas tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Purnomo menekankan bahwa kedisiplinan absensi berpengaruh langsung terhadap tunjangan kerja yang diterima ASN.
“Kalau tidak absen tentu ada konsekuensi. Tidak masuk bisa dipotong tunjangan kerja sebesar 5 persen, dan terlambat absen 2 persen,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak menambah masa libur tanpa izin resmi, karena hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau menambah libur tanpa izin tentu ada sanksi. Tapi kalau cuti memang diajukan dan disetujui sebelumnya, itu diperbolehkan,” ujarnya.
Meski sebagian ASN bekerja secara fleksibel, Pemkot memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kalau ada pekerjaan pokok yang tidak bisa ditinggalkan, terutama pelayanan kepada masyarakat, tentu tetap masuk kantor,” tegas Purnomo.
(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)









