Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri: Tak Ada Impunitas

HUKRIM43 Dilihat

Metroikn, Jakarta – Perkara narkotika yang diusut di Nusa Tenggara Barat merembet hingga ke jajaran perwira menengah Polri. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan langsung perkembangan tersebut dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari rumah pribadi keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.

Pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada AKP ML. Pemeriksaan Bidpropam menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

Dari keterangan AKP ML, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan AKBP DPK. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Hasilnya, ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Barang bukti itu menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap AKBP DPK.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.

Penyidik juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengembangkan perkara ini. Seorang bandar berinisial E diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Dari pemeriksaan sementara, jaringan ini diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret aparat penegak hukum sendiri. Proses hukum kini berjalan, sementara publik menanti sejauh mana jaringan tersebut akan terungkap.