metroikn, BALIKPAPAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Catur Adi Priatno dalam kasus permufakatan jahat peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, Jumat (28/11/2025), sekaligus memastikan Catur terbebas dari ancaman hukuman mati seperti tuntutan jaksa.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menuntut Catur dengan pidana mati, dengan alasan bahwa terdakwa terbukti mengendalikan transaksi narkoba dari balik jeruji, tempat yang seharusnya steril dan menjadi wadah pembinaan narapidana. Tuntutan merujuk pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang memungkinkan pidana mati untuk permufakatan jahat narkotika golongan I.
Namun majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda. Ari Siswanto menegaskan bahwa hukuman mati adalah pidana paling berat yang hanya dapat dijatuhkan dalam kasus dengan tingkat kesalahan paling tinggi. Dengan barang bukti sabu seberat 69,3 gram, hakim menilai pidana seumur hidup lebih proporsional.
“Pidana mati merupakan hukuman paling berat dan hanya dijatuhkan untuk kejahatan dengan tingkat kesalahan paling tinggi,” ujar Ari dalam sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Catur terbukti mengendalikan jaringan narkoba di dalam lapas, melibatkan sejumlah narapidana lain untuk menjalankan transaksi yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan dan mencoreng fungsi lembaga pemasyarakatan.
JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut, sementara tim kuasa hukum terdakwa mengisyaratkan banding. Mereka juga menyoroti dugaan aliran dana bernilai besar yang turut mengemuka dalam fakta persidangan.
Nama Catur Adi Priatno sebelumnya dikenal publik sebagai mantan Direktur Persiba Balikpapan serta eks anggota Polda Kaltim. Ia sempat aktif di dunia olahraga dan bisnis kuliner sebelum akhirnya terseret kasus narkoba yang menyeruak sejak penangkapannya oleh Bareskrim Polri pada Maret 2025. Kasus itu kemudian berjalan hingga vonis seumur hidup yang dijatuhkan akhir November 2025.












