Metroikn, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan pengurangan tenaga kerja di tengah penyesuaian belanja daerah.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun rencana untuk mengurangi PPPK karena kondisi keuangan daerah masih dinilai mampu memenuhi kewajiban tersebut.
“Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan ataupun rencana terkait pengurangan PPPK, karena kemampuan keuangan daerah masih diproyeksikan mencukupi,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Samarinda justru menempatkan pemenuhan hak pegawai sebagai prioritas utama, meski dihadapkan pada tantangan fiskal. Jika terjadi tekanan anggaran, penyesuaian akan dilakukan pada program prioritas, bukan pada tenaga kerja.
“Jika kondisi fiskal tidak mendukung, maka penyesuaian dilakukan pada program prioritas, termasuk penundaan agenda, bukan mengurangi hak pegawai,” tegasnya.
Dalam penerapannya, efisiensi anggaran dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan terukur, yakni hanya membiayai kebutuhan yang benar-benar penting dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemangkasan anggaran konsumsi rapat di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga lebih dari 90 persen. Kini, konsumsi hanya disediakan untuk kegiatan yang melibatkan pihak eksternal.
Selain itu, anggaran perjalanan dinas juga dipangkas drastis dan hanya tersisa sekitar dua hingga tiga persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2026, alokasi perjalanan dinas di luar DPRD tercatat sekitar Rp7 miliar dan penggunaannya dilakukan secara selektif.
Seluruh kegiatan pemerintahan juga dipusatkan di Balaikota, sementara perjalanan ke luar daerah harus mendapat persetujuan langsung dari wali kota.
Efisiensi turut diterapkan pada belanja operasional harian, seperti listrik, air, dan alat tulis kantor (ATK), serta didukung pemanfaatan sistem digital guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkot Samarinda menegaskan, efisiensi dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun hak pegawai.









