Dukung Asesmen, Syahrudin Sebut OPD Harus Punya Terobosan

Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun bakal melakukan evaluasi kinerja dengan memberikan asesmen secara menyeluruh kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di PPU. Hal ini pun mendapat sambutan positif dari Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor.

“Saya mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU khususnya Bapak Pj Bupati untuk melakukan asesmen tersebut,” ungkap Syahrudin Senin (6/11/2023).

Syahrudin pun menyebut ini merupakan bagian evaluasi kinerja. Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Karena untuk mendapat bibit yang unggul, Pemkab PPU harus berani memberikan terobosan dan mengetahui sejauh mana capaian kinerja OPD dalam bekerja selama ini, baik itu bekerja dalam capaian program maupun capaian anggaran.

“Mereka harus memiliki program, namun jika tidak tercapai, tentu mereka tidak ahli di bidangnya. Tidak profesional itu namanya. Jika mereka yang merencanakan tapi tidak tercapai berarti mereka tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Syahrudin menambahkan, anggaran yang telah disiapkan DPRD bersama Pj Bupati untuk program OPD yang diselenggarakan akan kembali kepada masyarakat. Ketika OPD tidak bisa melaksanakan maka target program dalam suatu perencanaan tidak tercapai.

“Kalau perencanaan tidak tercapai berarti tidak benar (fiktif). Kalau mereka memang tidak benar, tentu akan sulit melakukan capaian dan pertanggungjawabannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Syahrudin bahwa tugas OPD hanya memberikan pelayanan dan memastikan kepada masyarakat, pelayanan tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Pemerintah tidak boleh berbisnis. Kalau ada yang berbisnis, mending tidak usah menjadi pegawai negeri. Jualan saja banyak untungnya,” bebernya.

Dikatakan Syahrudin evaluasi kinerja atau asesmen bertujuan untuk menyaring kompetensi sesuai dengan kapasitas pegawai sesuai dengan keahliannya sampai di mana dengan kesesuaiannya.

“Intinya OPD itu harus kinerjanya tercapai. Mereka kan ada dalam kontrak kinerja. Kalau mereka tidak layak di posisi itu bupati punya wewenang untuk menempatkan mereka di mana?,” pungkasnya. (adv/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *