Dugaan Tambang Ilegal di Hutan KHDTK Unmul, Polda Kaltim Periksa 12 Saksi

metroikn, BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul). Kawasan ini diketahui berstatus Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang seharusnya bebas dari aktivitas penambangan ilegal.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, informasi awal terkait aktivitas ilegal tersebut diterima pada 7 April 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Hasil penyelidikan mendalam kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi pada 19 Mei 2025. Sehari kemudian, tepatnya pada 20 Mei, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang langsung diikuti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam proses penyidikan yang berjalan hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait, serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pakar hukum pidana.

Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, pada 11 Juni 2025 penyidik juga telah menerima surat penetapan pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara ini. Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua proses kami jalankan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Yuliyanto.