Metroikn, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mulai menelusuri secara serius persoalan pengelolaan aset daerah yang diduga bermasalah. Salah satu aset yang kini menjadi perhatian berada di kawasan Jalan APT Pranoto dengan luas sekitar 12,7 hektare.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan, pengelolaan aset milik pemerintah kota saat ini telah masuk dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sistem tersebut berfungsi memantau dan mengevaluasi tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah potensi korupsi melalui perbaikan manajemen administrasi.
“Terus terang, untuk pengelolaan aset milik Pemkot Samarinda ini sudah masuk program masuk dalam program MCP KPK. Maka jadi perhatian penting. Nah, salah satu aset itu ada di Jalan APT Pranoto,” katanya saat konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Jumat (13/3/2026).
MCP sendiri menilai delapan area intervensi utama dalam tata kelola pemerintahan, di antaranya perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen aparatur sipil negara. Melalui sistem ini, pemerintah daerah didorong untuk memperbaiki pengelolaan aset agar lebih transparan dan akuntabel.
Menurut Andi Harun, persoalan aset tersebut sebenarnya sudah mulai dipetakan oleh pemerintah kota untuk memastikan kejelasan status dan mengamankan kepemilikan aset daerah.
“Itu sebabnya kami melakukan problem mapping dulu. Baik dari aspek dokumen administrasi, asal muasal aset, bukti-bukti pembayaran, dugaan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, proses penelusuran cukup kompleks karena dugaan persoalan tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sejak 2006. Pemerintah kota pun harus meneliti kembali berbagai dokumen dan bukti yang berkaitan dengan aset tersebut.
Dari proses pengumpulan data tersebut, Pemkot Samarinda mengaku mulai menemukan sejumlah fakta penting yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami mulai menemukan fakta sangat penting dan krusial yang wajib didalami. yakni terdapatnya pihak koorporasi dalam permasalahan ini,” ucap Andi Harun.
Untuk memastikan penanganan berjalan secara hukum dan transparan, pemerintah kota memutuskan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Kami berharap semua pihak yang terkait permasalahan ini untuk kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan dan mengamankan aset tersebut,” pintanya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah kota melindungi kepentingan hukum serta memastikan aset daerah tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.









