Metroikn, Samarinda – Pelarian GS berakhir di Balikpapan setelah diduga terlibat duel maut yang menewaskan seorang pria berusia 29 tahun di Samarinda Seberang. Perselisihan yang dipicu utang Rp600 ribu itu terjadi pada Rabu (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 5, Kelurahan Tenun.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Berdasarkan penelusuran tim gabungan, GS diketahui bersembunyi di kawasan Harapan Baru, lalu menuju Terminal APT Pranoto dan menumpang bus ke Balikpapan. Berkat koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur, ia akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menyampaikan insiden tersebut bermula dari perselisihan utang-piutang yang belum dilunasi sepenuhnya.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang di wilayah Samarinda Seberang. Kejadian terjadi di rumah korban,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Sebelum pertemuan itu, korban dan pelaku terlibat adu argumen melalui pesan WhatsApp terkait penagihan utang. Dari komunikasi tersebut, keduanya sepakat bertemu. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan mengajak dua rekannya, JH dan WW.
Setibanya di lokasi, pertengkaran kembali memanas. Dalam perkelahian itu, korban disebut sempat mengayunkan senjata tajam hingga melukai tangan pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian melakukan penikaman yang mengenai bagian dada korban.
Korban sempat dilarikan ke RSUD IA Moeis, namun nyawanya tidak tertolong.
Dua rekan pelaku lebih dahulu diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama dipicu sisa utang Rp600 ribu yang baru dibayar Rp200 ribu.
Polisi menyita satu bilah badik, telepon genggam, dan pakaian yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. GS dijerat Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, subsider Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Perkara ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Hendri.









