metroikn, Tanah Grogot – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang hingga kini digodok DPRD Paser masih dalam bentuk naskah atau kajian akademik.
Ketiganya yakni, Raperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman dan Perlindungan, Pelestrian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Reklame.
Belum lama ini, nasakah akademik ketiga raperda menjadi pembahasan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Sekretariat DPRD Kabupaten Paser.
Dalam kegiatan terungkap, penyusunan naskah akademik atas tiga raperda tersebut melibatkan tim Universitas Widya Mataram Yogyakarta dan Universitaa 17 Agustus 1945 Samarinda.
Pembahasan naskah akademik turut melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, Kesultanan Paser, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Paser.
Sekretaris DPRD Paser M. Iskandar Zulkarnain mengatakan, diperlukan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan naskah akademik yang telah disusun tersebut.
“Naskah akademik ini sebagai syarat untuk lahirnya sebuah Perda, sehingga diharapkan benar-benar memberikan dampak positif terhadap kemajuan Kabupaten Paser,” terang Zulkarnain.
Sebelum disahkan menjadi produk hukum, tiga raperda terlebih dulu melalui tahapan penyusunan, lebih kurang selama dua tahun lamanya. Pada tahun ini, DPRD Paser baru sampai pada tahap penyusunan naskah akademik.
Sekwan memperkirakan, penyusunan naskah akademik rampung dalam waktu dekat. Ia berharap Raperda segera disahkan.
“Jadi ada tiga indikator yang sudah dalam bentuk Raperda yang dibahas untuk diselesaikan dalam dua tahun, diharapkan tiga Raperda ini dapat diselesaikan tahun ini,” pungkasnya.