Dua Syarat Kunci yang Wajib Dipenuhi Bapaslon Pilkada Balikpapan

metroikn, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menekankan pemenuhan dua syarat krusial bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Perihal tersebut ditujukan kepada Bapaslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Bapaslon harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar dapat melaju dalam kontestasi Pilkada.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Farida Asmauanna, menjelaskan bahwa terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap Bapaslon, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Kedua syarat ini harus dipenuhi dalam tahap pendaftaran calon.

“Ada namanya syarat pencalonan dan ada syarat calon,” tegas Farida pada Kamis (15/8/2024).

Syarat pencalonan menitikberatkan pada pengusungan Bapaslon oleh partai politik. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, hanya partai dengan perolehan suara sah 25 persen dari akumulasi suara Pileg 2024 atau partai atau gabungan partai dengan perolehan 20 persen kursi di DPRD setempat yang berhak mengusung calon.

“Ini berlaku hanya untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Di Balikpapan, ada 9 partai politik yang memenuhi syarat ini,” jelas Farida.

Sementara itu, syarat calon meliputi setidaknya 18 poin yang harus dipenuhi oleh setiap Bapaslon. Syarat-syarat tersebut mencakup kecakapan personal, seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, memiliki pendidikan minimal SLTA atau sederajat, hingga batas minimal usia.

Selain itu, calon juga harus sehat secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak terlibat dalam tindak pidana, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Farida menambahkan, calon juga harus terbebas dari tanggungan utang pribadi maupun badan hukum, yang dalam istilah hukum disebut tidak pailit.

“Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara personal dan atau secara badan hukum. Istilahnya, tidak pailit,” ujarnya.

Proses pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024 akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada tahap ini, Bapaslon diwajibkan untuk menyertakan dokumen fisik persyaratan yang juga harus diunggah melalui laman Silon.

Setelah berkas administrasi diterima, Bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk uji bebas narkotika. Tahap ini berjalan paralel dengan proses pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung hingga 2 September 2024. Selanjutnya, syarat administrasi akan diteliti hingga 4 September 2024.

Farida menjelaskan, pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi akan dipublikasikan oleh KPU. Ini bertujuan agar masyarakat dapat memberikan masukan terkait Bapaslon yang bersangkutan.

“Semua hasil pemeriksaan akan kami publikasikan,” ungkapnya.

Tahap berikutnya adalah masa perbaikan syarat yang berlangsung mulai 6 hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti oleh pengundian dan pengumuman nomor urut calon pada hari berikutnya.