metroikn, SAMARINDA – Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Dua pejabat, yakni mantan Ketua Pelaksana DBON sekaligus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini, menyebut dana hibah merupakan salah satu titik rawan praktik korupsi karena luasnya diskresi yang dimiliki pejabat. Hal itu mencakup penentuan penerima, besaran dana, hingga pencairan. Kondisi ini, menurutnya, seringkali membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
“Dana hibah kerap dijadikan bancakan elit politik, bahkan bisa memperkuat praktik state capture corruption ketika dukungan politik ditukar dengan alokasi hibah tertentu,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang dirilis Kamis (18/9).
Lebih lanjut, SAKSI menilai kasus DBON menjadi bukti nyata buruknya tata kelola dana hibah di Kaltim. Korupsi, kata Orin, adalah kejahatan luar biasa yang melibatkan banyak pihak.
Atas dasar itu, SAKSI FH Unmul menyampaikan empat poin sikap. Pertama, mendukung langkah hukum yang diambil Kejati Kaltim. Kedua, mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas hingga menjangkau semua pihak yang terlibat. Ketiga, mengecam praktik penyelewengan hibah dan bantuan sosial yang dijadikan bancakan politik.
“Keempat, kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh atas pengelolaan hibah. Pemerintah perlu memberlakukan moratorium hibah dan bansos serta melakukan audit terhadap semua penerima,” tegas Orin.