metroikn, SAMARINDA — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk menindak truk pengangkut limbah domestik yang beroperasi sembarangan dan mencemari lingkungan.
Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Domestik yang digelar Rabu (25/6/2025), Kamaruddin menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda harus mengawal serius pelaksanaan aturan ini setelah disahkan.
“Jangan sampai ada celah dalam proses pengangkutan limbah yang bisa mencemari lingkungan. Perda ini harus jadi solusi, bukan formalitas,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa sanksi tegas akan dimasukkan ke dalam draf Raperda, sebagai upaya mencegah truk tangki membuang limbah di lokasi yang tidak semestinya. Penegakan hukum akan menjadi poin penting dalam keberhasilan implementasi aturan ini di lapangan.
Dukungan juga datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samarinda. Kedua instansi ini menyoroti maraknya praktik parkir sembarangan oleh truk limbah, yang seringkali berhenti di pinggir jalan usai pengambilan tinja dari pemukiman.
Mereka mendesak agar perda yang dibentuk juga mengatur larangan parkir sembarangan bagi armada pengangkut limbah, termasuk kewajiban untuk hanya beroperasi atas dasar permintaan resmi masyarakat.
Raperda ini dijadwalkan untuk difinalisasi dan disahkan pada awal Juli 2025, bersamaan dengan dua raperda lainnya yakni Produk Halal dan Transportasi Publik.
Kamaruddin menyampaikan bahwa setelah pengesahan, Pemkot harus segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada para operator jasa pengangkut limbah.
Ia berharap, dengan adanya perda dan sanksi yang jelas, praktik pengelolaan limbah di Kota Samarinda bisa lebih tertib dan ramah lingkungan.
“Kalau truk limbah masih seenaknya beroperasi, artinya bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kita tidak bisa lagi menoleransi hal itu,” pungkasnya.