metroikn, SAMARINDA – Kondisi lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah ruas utama Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD setempat. Evaluasi lapangan yang dilakukan Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan masih ditemukannya infrastruktur penerangan jalan yang dinilai belum sepenuhnya mendukung aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Peninjauan yang berlangsung Selasa (16/12/2025) itu menyasar beberapa ruas strategis, antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, dan Jalan Kusuma Bangsa. Dari hasil pemantauan, sebagian LPJU masih menggunakan konstruksi lama, baik pada tiang maupun sistem kelistrikannya, meski unit lampu telah beberapa kali diganti.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pencahayaan, terutama di kawasan dengan lalu lintas padat. DPRD menilai, selama ini penanganan LPJU cenderung difokuskan pada penggantian lampu tanpa diiringi pembaruan struktur pendukung secara menyeluruh.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan evaluasi lapangan dilakukan untuk memastikan infrastruktur penerangan jalan benar-benar memenuhi standar teknis dan keselamatan.
“Hasil peninjauan menunjukkan masih banyak LPJU yang bertumpu pada konstruksi lama. Padahal, struktur tiang dan jaringan pendukung juga berpengaruh terhadap efektivitas pencahayaan,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan LPJU perlu dirancang lebih terencana, terutama di ruas jalan protokol. DPRD mendorong agar ke depan terdapat kebijakan peremajaan sistem penerangan jalan, termasuk penggunaan tiang dan perangkat yang lebih modern serta sesuai standar keselamatan.
Saat meninjau Jalan Kusuma Bangsa, Komisi III mencatat penerapan konsep penerangan dalam program Samarinda Beradab telah dilakukan melalui penggunaan tiang galvanis dengan dua titik lampu berkapasitas berbeda. Namun, efektivitas pencahayaan di lokasi tersebut dinilai belum optimal akibat tertutupnya cahaya oleh pepohonan di sekitar jalan.
DPRD menilai persoalan tersebut memerlukan koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya dengan Dinas Lingkungan Hidup, agar pemangkasan vegetasi dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspek tata kota.
Selain ruas jalan protokol, evaluasi juga dilakukan di kawasan Citra Niaga yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di kawasan ini diterapkan sistem penataan utilitas dengan box culvert serta penggunaan lampu tenaga surya sebagai alternatif penerangan.
Meski mengusung konsep ramah lingkungan, DPRD mencatat tingkat pencahayaan lampu berbasis tenaga surya di kawasan tersebut masih lebih rendah dibandingkan lampu konvensional. Hal ini menjadi catatan tersendiri terkait efektivitas penerapan teknologi dan kesesuaian spesifikasi teknis.
Komisi III DPRD Samarinda memastikan hasil peninjauan lapangan ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi kepada perangkat daerah terkait. DPRD menegaskan pentingnya kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi riil di lapangan agar sistem LPJU mampu menunjang keselamatan, estetika, dan kenyamanan kota secara berkelanjutan.












