Metroikn.co, SAMARINDA – Sekitar 18 partai politik (parpol) di Kota Tepian memiliki potensi melanggar peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (algaka) sebelum masa kampanye resmi dimulai. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting.
Menurutnya, beberapa praktik yang dapat merusak lingkungan, seperti memasang algaka di pohon yang sedang dijaga atau menancapkannya dengan paku.
“Tentu kami berharap agar semua parpol mematuhi peraturan yang ada dan memperhatikan estetika kota saat memasang alat peraga kampanye,” kata Joni, Senin (16/10/2023).
Joni pun meminta kepada Pemkot Samarinda untuk lebih ketat dalam menertibkan algaka yang sudah beredar, karena masa kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Dia juga menekankan pentingnya para calon pemilu untuk berkomunikasi dengan rakyat secara elegan guna menciptakan demokrasi yang berkualitas.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, mengakui bahwa penindakan terhadap pelanggaran pemasangan algaka saat ini sulit dilakukan karena tahapan kampanye belum dimulai.
“Bahwa caleg belum terikat dengan KPU atau peraturan KPU sampai tahap verifikasi bakal caleg selesai,” tegasnya.
(adv/DPRD Samarinda)