metroikn, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kota Samarinda menyoroti belum adanya kejelasan status hukum atas lahan eks tambang milik PT Bara Bumi Energi (BBE) di kawasan Loa Bakung, yang sudah lama dimanfaatkan warga sebagai pemakaman umum.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menekankan pentingnya dokumen persetujuan tertulis dari perusahaan guna menghindari konflik hukum di kemudian hari.
“Secara lisan memang sudah ada persetujuan, tapi yang kita maksud adalah persetujuan tertulis. Supaya ada dasar hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Samri, Selasa (8/7/2025).
Ia mengingatkan, kesepakatan secara lisan rentan disangkal apabila terjadi pergantian manajemen di tubuh perusahaan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk pemakaman.
Samri menambahkan, upaya legalisasi lahan sudah dilakukan sejak 2012 oleh Pemerintah Kota Samarinda. Bahkan, Wali Kota sudah pernah mengirimkan surat resmi ke kantor pusat PT BBE di Jakarta.
“Dari 2012 sudah pernah diajukan, bahkan Wali Kota langsung menyurat ke pusat. Dan sejak itu lahan sudah digunakan warga sebagai pemakaman,” jelasnya.
Politisi PKS tersebut menegaskan, jika tidak ada niat baik dari perusahaan, pihaknya membuka opsi menggunakan jalur hukum. Salah satunya, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penanganan Lahan Terlantar.
“Kalau tanah tidak dikelola, bisa berpotensi jadi tanah terlantar. Dan sesuai aturan, lahan tersebut bisa diambil alih negara untuk kepentingan publik,” tegas Samri.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap mengutamakan penyelesaian secara dialogis. Pihaknya berharap PT BBE segera menunjukkan itikad baik dengan mengeluarkan persetujuan tertulis, bahkan jika memungkinkan dihibahkan resmi untuk kepentingan masyarakat.
“Masyarakat sudah cukup sabar. Harapannya, lahan itu bisa dihibahkan secara resmi. Itu bentuk penghargaan kepada warga yang selama ini menjaga pemanfaatan lahan,” pungkasnya. (adv/metroikn)












