PENAJAM – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menyoroti fenomena sebagian petani yang masih menjual gabah dengan harga di bawah ketetapan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram, kepada pihak swasta atau tengkulak.
Menurut Jamaluddin, hal tersebut merupakan tindakan yang merugikan petani sendiri. Ia menegaskan bahwa Presiden sudah memberikan instruksi agar Bulog membeli gabah petani dengan harga Rp6.500 per kilogram.
Disebutkan, Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan pada tahun 2025 mengatur kebijakan penyerapan gabah dan beras oleh pemerintah. Harga yang ditetapkan pemerintah untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.
“Kalau ada petani yang menjual di bawah Rp6.500 di luar Bulog, saya berani katakan itu salah. Karena sudah ada harga yang ditetapkan dan Bulog wajib membeli dengan harga itu,” tegas Jamaluddin, Kamis (17/4/2025).
Ia menambahkan, jika ada laporan bahwa Bulog menolak membeli gabah petani dengan harga tersebut, maka itu perlu dilaporkan karena tidak sesuai instruksi.
“Kalau alasannya Bulog sudah tidak menerima, ya itu harus dilaporkan. Karena pasti akan ditegur. Sudah jelas ada angka patokan dari pemerintah,” tambahnya.
Namun, Jamaluddin juga memahami kondisi darurat di lapangan, di mana petani bisa saja menjual ke tengkulak karena kebutuhan mendesak.
“Kalau memang petani butuh uang cepat, sedangkan proses dengan Bulog lama, ya mungkin dia terpaksa jual ke tengkulak. Tapi harus siap dengan risiko, karena harganya bisa selisih Rp1.000 atau lebih,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa harga gabah saat ini secara umum cukup tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sekarang harga Rp6.500 itu sudah cukup tinggi. Dulu itu paling Rp3.000-Rp4.000. Tapi sekarang, dengan patokan harga dari pemerintah, petani di Tanjung itu alhamdulillah sudah banyak yang sejahtera. Ada yang bisa jual gabah sampai Rp100 juta hingga Rp200 juta dalam sekali panen,” tutupnya. (yan/metroikn)