DPRD Paser Proses Sidang Etik AR Awal Oktober Ini

Tindaklanjut Kasus Hukum yang Menyandung Oknum Dewan

metroikn, Tanah Grogot – Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi membenarkan informasi penahanan oknum anggota dewan yang tersandung kasus hukum.

Oknum anggota DPRD tersebut berinisial AR. Hendra mengaku telah berkomunikasi dengan AR perihal kasus hukum yang membelitnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan AR atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan.

“Memang yang bersangkutan sudah ditahan. Bahkan saya sudah berkomunikasi melalui sambungan telepon,” tutur Hendra Wahyudi, Rabu (27/9/2023).

Menyikapi persoalan tersebut, Hendra mengungkap agenda rapat internal Badan Kehormatan (BK) DPRD Paser yang dijadwalkan pada awal Oktober 2023. Rapat tersebut nantinya membahas pelanggaran etik yang diduga dilakukan AR.

“Saat rapat BK kita akan telusuri permasalahan yang sebenarnya. Pada intinya prosesnya masih panjang,” bebernya.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, seorang anggota DPRD dapat diganti dengan berbagai alasan. Satu di antaranya adalah berhalangan tetap.

Mengenai kasus yang dihadapi AR, DPRD, katanya masih menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk kemudian melakukan proses administratif.

“Kami semua menuggu proses hukum yang sedang berjalan. Kalau nanti ada surat yang inkracht, baik itu dari partai politik maupun penegak hukum, kita siap memproses,” terangnya.

Terpenting, menurut Hendra, proses pergantian antar waktu (PAW) bisa diproses apabila enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, surat pengajuan sudah masuk ke DPRD Kabupaten Paser.

“Kalau sudah lewat ya nggak bisa,” sambung Hendra.

Lantaran kasus tersebut, status AR sebagai anggota DPRD Paser menjadi diberhentikan sementara.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain mengaku, belum menerima informasi resmi terkait dengan penahanan AR.

“Apabila sudah ada, Sekwan akan mengambil langkah dan menjalankan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambah Zulkarnain.

(sah/yap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *