DPRD Balikpapan Dikejar Waktu 30 Hari Bahas LKPJ 2025, Fokus pada Dampak ke Masyarakat

Metroikn, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan memiliki batas waktu maksimal 30 hari untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 sebelum merumuskan rekomendasi. Ketentuan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (6/4/2026), bersamaan dengan penyampaian laporan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa LKPJ telah diserahkan kepada DPRD pada 31 Maret 2026 sebagai bagian dari kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan laporan kinerja pemerintahan.

“Mengacu pada pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ,” kata Bagus.

Setelah laporan diterima, DPRD akan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap seluruh isi dokumen, mulai dari capaian program hingga penggunaan anggaran. Proses tersebut harus diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan sebelum rekomendasi resmi dikeluarkan.

“DPRD akan mengkaji dan menelaah LKPJ tersebut paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima untuk selanjutnya memberikan rekomendasi,” tekannya.

Dalam LKPJ tersebut, Pemkot Balikpapan memaparkan berbagai capaian kinerja sepanjang 2025. Pertumbuhan ekonomi tercatat mencapai 10,24 persen, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor industri pengolahan, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan menjadi penyumbang utama. Selain itu, pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp233 juta, dengan inflasi terkendali di angka 2,71 persen.

Dari sisi kesejahteraan, indikator pembangunan juga menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 83,23, tingkat pengangguran terbuka berada di angka 5,84 persen, dan angka kemiskinan turun menjadi 1,97 persen.

Untuk aspek keuangan daerah, realisasi pendapatan mencapai Rp4,13 triliun atau 97,10 persen dari target. Sementara belanja daerah terealisasi Rp4,27 triliun atau 89,9 persen, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp479 miliar.

Bagus menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah. Evaluasi tidak hanya berfokus pada angka, tetapi juga dampak nyata program terhadap masyarakat.

“Fungsi DPR salah satunya adalah fungsi pengawasan. Salah satunya mereka akan melihat laporan yang sudah kita lakukan tahun 2025 apakah sesuai dari rencana, realisasi, sampai yang paling penting apakah masyarakat menerima atau dampak positif terhadap anggaran APBD 2025,” urai Bagus.

Ia menambahkan, penyampaian LKPJ menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik. Hasil pembahasan DPRD nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.

(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)