metroikn, Balikpapan – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan mengambil langkah proaktif dengan menyediakan bantuan mendalam bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meraih sertifikat halal.
Tim yang telah disiapkan oleh DKUMKMP bertugas membimbing UMKM dalam setiap tahap perolehan sertifikasi tersebut. Tindakan ini bertujuan mendorong UMKM agar tak hanya memperoleh kepercayaan konsumen, tetapi juga meningkatkan pangsa pasar dan daya saing mereka di bisnis yang semakin kompetitif.
Menurut Kepala DKUMKMP Balikpapan Heruressandy, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan bahwa produk-produk UMKM memenuhi standar kehalalan dan secara meyakinkan dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
Ia mengungkapkan, bahwa sekitar 30 pengusaha UMKM sudah mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi halal, khususnya di sektor kuliner. Banyak pengusaha kuliner yang ingin memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang mereka hasilkan benar-benar halal.
Proses pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM berukuran kecil bersifat gratis, sementara bagi UMKM berukuran menengah ke atas, biaya berlaku sesuai dengan skala usaha masing-masing. Proses ini melibatkan pengurusan izin bisnis (NIB) dan persyaratan lainnya, terutama bagi produk yang melibatkan Pusat Industri Rumah Tangga (PIRT).
Heru menjelaskan bahwa DKUMKMP berkolaborasi erat dengan Kementerian Agama dalam proses ini. Meskipun DKUMKMP memfasilitasi percepatan proses, Kementerian Agama memiliki tim khusus yang fokus pada hal ini.
Memperoleh sertifikat halal tidak hanya memberi nilai tambah bagi produk UMKM di pasar, terutama di mata konsumen Muslim yang semakin memperhatikan kehalalan produk. Suatu produk dianggap halal jika memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang mencakup lima kriteria, termasuk komitmen dan tanggung jawab, bahan baku, proses produksi, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
“Melalui sertifikasi halal, kami memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan dan beredar benar-benar halal dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat dengan keyakinan penuh,” tutupnya. (adv)