DKK Balikpapan Tekankan Produk Industri Rumah Tangga Wajib Kantongi Izin PIRT

Metroikn, Balikpapan – Produk makanan olahan yang beredar di pasaran wajib mengantongi izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pangan sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Alwiati, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, setiap produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

“Setiap produk pangan dari industri rumah tangga harus memiliki izin PIRT. Itu menjadi bukti bahwa produk tersebut telah mendapat izin edar dari Dinas Kesehatan,” terangnya.

Sebagai informasi, nomor PIRT merupakan izin edar yang diberikan kepada produk pangan olahan skala industri rumah tangga setelah melalui proses verifikasi keamanan pangan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.

Apabila produk tidak dilengkapi izin tersebut, maka produk tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kepada konsumen.

“Jika tidak memiliki PIRT, produk itu harus dikembalikan. Tidak boleh dipajang apalagi dijual di supermarket,” tegasnya.

Dalam pengawasan tersebut, DKK juga memeriksa produk makanan impor. Produk dari luar negeri wajib mencantumkan kode ML pada kemasan sebagai nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Untuk produk luar negeri harus ada kode ML pada label kemasannya,” jelas Alwiati.

Ia kembali menegaskan bahwa produk yang tidak memenuhi ketentuan izin edar sesuai regulasi harus segera ditarik dari peredaran.

“Kalau tidak sesuai aturan perizinan, produk tersebut harus ditarik dari peredaran,” katanya.

Adapun sidak parcel Lebaran yang dilakukan merupakan bagian dari pengawasan rutin Pemerintah Kota Balikpapan terhadap peredaran makanan dan minuman menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Melalui kegiatan ini, pemerintah memastikan produk yang dijual kepada masyarakat tidak hanya masih layak konsumsi, tetapi juga telah memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.

(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)