metroikn, PENAJAM – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat tingginya permintaan akan perumahan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Disperkimtan PPU, Riviana Noor mengungkapkan, hal ini tampak karena dinasnya menerima banyak pengembang yang aktif mengajukan izin untuk membangun perumahan di berbagai kecamatan di PPU.
“Untuk itu Pemkab PPU juga sudah melakukan sejumlah upaya sebagai dukungan agar pertumbuhan ini bisa terlaksana. Di mana Pemkab PPU telah menyederhanakan proses perizinan untuk pembangunan perumahan MBR melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020,” ucap Riviana Noor belum lama ini.
Namun ditegaskannya, Disperkimtan PPU meminta kepada para pengembang perumahan tersebut untuk melengkapi salah satu syarat yang penting. Yakni penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) minimal 40 persen dari luas lahan yang diajukan.
“Saat ini Disperkimtan PPU tengah melakukan peningkatan PSU di sejumlah perumahan MBR. Ini mencakup pembangunan jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, dan ruang terbuka hijau (RTH),” ujarnya.
Riviana menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan fasilitas jalan, drainase, dan PJU, dengan menggunakan anggaran dari APBD Murni 2024. “Tahun ini, kami menargetkan sekitar 10 proyek peningkatan PSU, khususnya untuk jalan dan drainase. Selain itu, dalam APBD Perubahan 2024, kami merencanakan pemeliharaan PJU di sekitar 1.700 titik,” tutupnya.
Dengan begitu, perlu dukungan dari pengembang perumahan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap perumahan yang sehat dan layak huni. “Sejauh ini, lebih dari 20 pengembang dari berbagai kecamatan telah menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah, sehingga kami dapat melakukan peningkatan infrastruktur di setiap perumahan,” jelasnya.
Namun, Riviana mengingatkan bahwa masih ada beberapa pengembang yang belum menyerahkan PSU, terutama untuk proyek yang lebih tua. “Kami tidak bisa melanjutkan peningkatan PSU sampai mereka memenuhi syarat 40 persen,” tambahnya.
Ia juga mencatat adanya pengembang yang tidak memenuhi ketentuan PSU. “Beberapa proyek perumahan, seperti BTN, tidak lagi memiliki pengembang yang bertanggung jawab,” sambungnya.
Dalam hal ini, Pemkab PPU memberikan kebijakan khusus bagi perumahan yang ditinggalkan pengembangnya, berdasarkan bukti fisik yang ada. Disperkimtan akan melakukan pendataan PSU untuk memberikan bantuan yang diperlukan. (adv)