Disperkim Balikpapan Fokus Tangani 13 Kawasan Kumuh dan Hunian di Daerah Rawan Bencana

metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat upaya penataan lingkungan hunian, khususnya di kawasan yang tergolong kumuh dan rawan bencana. Berdasarkan pendataan hingga tahun 2024, tercatat ada 13 kelurahan di Balikpapan yang masuk dalam kategori kawasan permukiman kumuh dengan total luas mencapai 135,52 hektare dan tersebar di 106 RT.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim tengah berupaya melakukan identifikasi menyeluruh terhadap dua persoalan yang saling berkaitan, yaitu perkumuhan dan kerentanan kawasan terhadap bencana alam.

“Beberapa hunian di Balikpapan berada di lokasi yang tergolong kumuh sekaligus rawan bencana. Inilah yang menjadi tantangan utama kami — bagaimana menata kawasan kumuh sekaligus memastikan keamanan bagi warga yang tinggal di daerah rawan longsor atau banjir,” ujar Rafiuddin, Kamis (23/10/2025).

Adapun kawasan yang teridentifikasi permukiman kumuh tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Balikpapan Barat meliputi Kelurahan Baru Ulu (14,25 Ha), Marga Sari (9,43 Ha), Baru Tengah (9,07 Ha), Margasari (6,05 Ha), dan Muara Rapak (10,19 Ha). Di Balikpapan Tengah, kawasan kumuh berada di Kelurahan Karang Rejo (14,36 Ha) dan Gunung Sari Ilir (12,44 Ha). Sementara di Balikpapan Selatan, tercatat di Kelurahan Klandasan Ulu (10,88 Ha), Damai Bahagia (7,29 Ha), dan Sungai Nangka (8,51 Ha). Di Balikpapan Timur, terdapat di Kelurahan Manggar Baru (8,59 Ha).

Sebagian kawasan tersebut, seperti di Baru Ulu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sementara sisanya ditangani oleh Pemkot Balikpapan. “Melalui penanganan terpadu, kawasan kumuh ini diharapkan dapat bertransformasi menjadi permukiman layak huni yang berdaya secara sosial dan ekonomi,” tambahnya.

Selain itu, Disperkim juga mencatat sebanyak 2.917 unit rumah berada di zona rawan longsor dengan luas area mencapai 97,68 hektare. Untuk mengatasinya, Pemkot tengah menyiapkan strategi mitigasi yang terintegrasi dengan program penataan permukiman.

Pada periode 2026–2030, Pemkot menargetkan peningkatan kualitas 651 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara bertahap. Tahun 2026, sebanyak 150 unit RTLH diusulkan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim.

“Untuk perumahan formal, kami memastikan pengembang mematuhi siteplan yang telah disetujui. Penataan ini penting agar pembangunan berjalan tertib dan sesuai tata ruang kota,” tutup Rafiuddin. (adv/metroikn)