metroikn, BALIKPAPAN – Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko THR. Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, tetapi juga sebagai sarana konsultasi bagi pekerja dan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, menjelaskan bahwa Posko THR berada di lantai 4 Kantor Disnaker. Pekerja dapat datang langsung atau mengajukan pengaduan secara online melalui kanal yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Posko ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan. Jika ada perusahaan yang belum memahami aturan, mereka bisa berkonsultasi langsung dengan kami,” ujar Ani pada Minggu (16/3/2025).
Posko ini juga menjadi tempat bagi pekerja untuk melaporkan jika terjadi keterlambatan pembayaran THR atau jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Balikpapan, yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Menurut Ani, substansi aturan teknis THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “THR wajib dibayarkan tepat waktu dan penuh. Jika terjadi keterlambatan, pekerja berhak melaporkannya,” katanya.
Ketentuan Utama Pembayaran THR
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan terkait pembayaran THR adalah sebagai berikut:
1. THR wajib dibayarkan tepat waktu, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
2. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional, sedangkan pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
3. Pekerja dengan sistem harian atau berbasis hasil kerja juga berhak menerima THR, yang dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.
4. Perusahaan yang memberikan kebijakan THR lebih besar dari ketentuan pemerintah harus tetap memberikan sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
5. THR diberikan satu kali dalam setahun, sesuai dengan hari raya keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing pekerja.
Pemerintah Kota Balikpapan akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di [https://poskothr.kemnaker.go.id] (https://poskothr.kemnaker.go.id). (adv/metroikn)