SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar dan Badan Perencana Pembangunan Daerah(Bappeda) Kukar melaksanakan kegiatan Desk Verifikasi Metadata Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Kukar Tahun 2023. Kegiatan berlangsung mulai 9 hingga 10 Oktober di Hotel Harris Kota Samarinda.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kukar Dafip Haryanto yang dihadiri Kepala BPS Kukar Nurwahid, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri, 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Pejabat Kominfo Kukar.
Dafip Haryanto dalam sambutannya mengatakan, kebijakan satu data Indonesia dibutuhkan sebagai basis dari pengambilan kebijakan di era sistem informasi dan kecepatan merespons perubahan seluruh program kebijakan dan keputusan yang dilakukan pemerintah. Singkatnya, kunci utama kesuksesan pembangunan harus berbasis data.
Penyelenggaraan satu data indonesia di tingkat daerah terdiri dari pembina data, wali data tingkat daerah, wali data pendukung dan produsen data. Selain itu, ada forum satu data yang berfungsi untuk menyepakati daftar data.
Tugas wali data untuk memeriksa data sesuai dengan prinsip satu data indonesia. Sebagaimana hasil kesepakatan rapat koordinasi forum satu data indonesia yang dilaksanakan 13 september 2023 lalu, telah disepakati daftar kebutuhan data perangkat daerah di kabupaten Kukar sebanyak 1.624 data.
Saat ini seluruhnya masih dalam proses penetapan surat keputusan Bupati Kukar tentang kebutuhan data Kabupaten Kukar tahun 2023.
Sebagaimana amanat peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, satu data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip bahwa data dihasilkan oleh produsen data dan harus memiliki metadata.
Dalam rangka pemenuhan metadata kegiatan statistik sektoral demi mewujudkan tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan.
“Kami dari Diskominfo Kukar memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral,” kata Dafip.
Ia berharap, kegiatan ini dapat terlaksana sesuai dengam harapan yakni tersedianya metadata kegiatan statistik sektoral yang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan satu data indonesia.
“Kegiatan ini juga dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang didukung oleh data yang akurat serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Kabupaten Kukar Nurwahid memberikan arahan pada sesi pembukaan Desk verifikasi metadata kegiatan statistik sektoral tahun 2023. Nurwahid mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan bersama seluruh OPD di Kukar dalam melahirkan statistik yang berkualitas untuk terwujudnya Satu Data Kabupaten Kukar yang akurat, terpadu, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Metadata statistik sektoral adalah suatu informasi mengenai kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh instansi. Kegiatan metadata statistik sektoral ini dimaksudkan untuk meminimalisir duplikasi publikasi data.
“Semoga dengan adanya kegiatan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral ini, bisa memperbaiki kinerja pengelolaan data statistik sektoral di masing-masing OPD, sehingga mampu memberikan data yang up to date dan bisa dipertanggungjawabkan” bebernya
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendaliaan Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri mengatakan, pengelolaan data diperlukan untuk memilih dan memilah informasi yang relevan sebagai dasar penyusunan kebijakan sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menggunakan data sebagai dasar menentukan kebijakan dan transformasi digital.
“Satu Data Indonesia hadir untuk memperkuat tata kelola data, terutama data ini bisa dipertukarkan antar instansi dan lembaga,” timpalnya.
Satu Data Indonesia memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan, bisa digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan pembangunan terkait. Untuk itu, data tersebut harus memiliki satu standar data, satu metadata baku, satu kode referensi, serta interoperabilitas.
“Ini untuk interoperabilitas data sangat diperlukan. Jangan sampai data untuk output yang sama ternyata memberikan informasi yang berbeda,” imbuhnya.
Saiful Bahri juga menekankan pentingnya memilah data prioritas yang perlu didahulukan.
“Banyaknya data yang ada, perlu dipisahkan antara data yang mendesak, data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta data yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran,” jelasnya.
Sebagai informasi, Desk 1 terdiri dari Dinas Kominfo, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan Desk 2 yakni, Dinkes, Dinas Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan. (adv/diskominfokukar/*)