metroikn, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan skema pengendalian antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk menekan dampak kemacetan dan kerusakan jalan akibat aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) di sejumlah SPBU.
Kebijakan tersebut disiapkan Dishub Samarinda menyusul hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan antrean panjang kendaraan berat, khususnya truk ODOL berpelat luar daerah, kerap mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa salah satu langkah yang akan diterapkan adalah sistem nomor antrean BBM. Melalui skema ini, setiap pengemudi truk diwajibkan mengambil nomor antrean di kantor Dishub satu hari sebelum pengisian BBM.
“Pengambilan nomor antrean tidak hanya untuk pengaturan waktu, tetapi juga menjadi pintu awal pemeriksaan kendaraan,” ujar Manalu.
Dalam proses tersebut, petugas Dishub akan melakukan verifikasi dokumen kendaraan serta pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian data teknis, termasuk status uji KIR, pajak kendaraan, dan kelayakan operasional.
Menurut Manalu, langkah ini penting karena banyak kendaraan yang melakukan uji KIR di luar daerah, sehingga perlu dipastikan kembali apakah kendaraan tersebut benar-benar memenuhi standar keselamatan dan tidak masuk kategori ODOL berisiko tinggi.
Selain sistem antrean, Dishub Samarinda juga menyiapkan usulan pembagian jadwal pengisian BBM berdasarkan jenis kendaraan. Skema ini bertujuan mencegah penumpukan kendaraan di SPBU dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib.
Rencana jadwal tersebut mencakup alokasi waktu khusus untuk angkutan umum, angkutan barang, angkutan proyek, hingga kendaraan pribadi. Dengan pengaturan tersebut, pengisian BBM diharapkan berlangsung lebih teratur dan tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.
“Kami ingin memastikan kendaraan datang ke SPBU sesuai jadwal dan antrean resmi, bukan menumpuk tanpa kepastian,” tegas Manalu.
Ke depan, Dishub akan mengoordinasikan kebijakan ini dengan pengelola SPBU agar pelayanan BBM hanya diberikan kepada kendaraan yang telah terdaftar dan sesuai jadwal.
Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menilai pengendalian truk ODOL perlu dibarengi dengan penguatan sarana pengujian kendaraan.
“Ketersediaan alat uji KIR yang memadai harus menjadi bagian dari kebijakan ini. Usulan Dishub akan kami dorong dalam pembahasan anggaran bersama TAPD,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap penataan antrean BBM dapat sekaligus menekan dampak kendaraan ODOL terhadap keselamatan lalu lintas dan ketahanan infrastruktur jalan di dalam kota.












