Dishub Balikpapan Perketat Penataan Parkir, Pelanggar Bakal Kena Denda hingga Rp500 Ribu per Hari

metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas parkir liar yang kian meresahkan warga. Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan banyak kendaraan memanfaatkan bahu jalan dan ruang publik sebagai tempat parkir, sehingga memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyampaikan bahwa penindakan tidak bisa lagi ditunda. Kawasan yang paling disorot saat ini adalah area depan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, yang kerap terlihat semrawut akibat kendaraan yang berhenti dan parkir tidak pada tempatnya.

“Lokasi di depan bandara menjadi perhatian serius kami. Dalam waktu dekat akan dilakukan penataan dan penindakan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Tak hanya area bandara, razia parkir liar juga akan menyasar Pasar Pandan Sari, Jalan MT Haryono, dan beberapa titik lain yang selama ini menjadi area parkir ilegal. Operasi ini akan dilakukan bertahap dengan melibatkan personel Dishub serta dukungan aparat keamanan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Dishub menyiapkan dua jenis rambu baru: rambu yang mengatur jam operasional parkir, serta rambu peringatan sanksi administratif. Dishub mengusulkan denda hingga Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang terbukti parkir di area terlarang.

Fadli menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang merampungkan Surat Keputusan (SK) penataan parkir yang ditargetkan selesai dalam 30 hari ke depan. Sebelum aturan resmi diberlakukan, Dishub akan menggencarkan sosialisasi melalui media sosial, spanduk, hingga papan informasi di titik-titik rawan pelanggaran.

Sebagai langkah penataan yang lebih komprehensif, Dishub berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk pelebaran trotoar di beberapa ruas jalan. Upaya ini diharapkan memberi ruang lebih aman bagi pejalan kaki sekaligus mengurangi potensi parkir sembarangan di bahu jalan.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) untuk mengatur penyelenggaraan acara publik, kegiatan seni, atau even komunitas yang sering memicu lonjakan volume kendaraan di lokasi tertentu.

Melalui langkah penertiban, penataan, dan kolaborasi lintas perangkat daerah, Pemkot Balikpapan berupaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (adv/metroikn)