Dinas PUPR PPU Fokus Laksanakan Program Pemanfaatan Penataan Ruang

metroikn, Penajam – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini turut fokus melaksanakan program kegiatan pemanfaatan penataan ruang.

“Terkait dengan proses perizinan. Jadi mulai tahun 2021, sesuai amanat PP 21 tahun 2021. Tentang Penyelenggaran Penataan Ruang sudah tidak berlaku lagi izin prinsip dan izin lokasi,” kata Kepala Bidang Tata Ruang PUPR PPU, MS Hadi, Senin (12/2/2024).

Sementara ini, memang sifatnya berupa penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui forum penataan ruang.

“Nah itu, untuk prosesnya melalui portal oss.go.id, untuk kegiatan berusaha dan yang non berusaha masih bersifat manual. Karena belum tersedia dalam laman oss. Kami sebagai sekretariat Forum Penataan Ruang (FPR), di mana forum penataan ruang terdiri dari sekretaris daerah (sekda) PPU sebagai ketuanya kemudian dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kaltim, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, teknis lainnya serta dilengkapi oleh tokoh masyaraka. Sebagai anggota untuk forum penataan ruang itu sendiri,” ujarnya.

Kemudian terdapat juga program pengendalian pemanfaatan ruang. Jadi, apabila ada yang menyalahgunakan fungsi kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Contohnya, membangun rumah di kawasan sempadan sungai yang tidak diperkenankan untuk membangun. Kemudian membangun rumah di kawasan – kawasan ruang terbuka hijau.

“Kami akan memberikan peringatan. Mulai dari teguran hingga tindakan pembongkaran secara preventif,” jelasnya.

Secara regulasi perda RTRW dalam ketentuan umum peraturan zonasinya, menyampaikan amanat peraturan daerah tidak membolehkan untuk bangunan – bangunan tersebut.

“Sebenarnya tujuannya jelas, kalau sempadan itu kan untuk keamanan bersama. Dikhawatirkan dapat tergerus air yang membahayakan masyarakatnya. Sebab kawasan sempadan itu juga perlu diatur jaraknya untuk menjaga kualitas dilingkungan sungai itu sendiri,” pungkasnya.