Difasilitasi Disdukcapil, 199 Pasang Suami Istri di Tanjung Harapan Menikah Resmi

metroikn, Tanah Grogot – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui program inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Disdukcapil) memfasilitasi pelaksanaan sidang itsbat nikah yang diikuti 199 pasang mempelai di Kecamatan Tanjung Harapan.

Program tersebut diberi nama Fasilitasi Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah atau Silantih. Program ini juga melibatkan Peran Aktif Tim Penyelenggara Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah (PERA MASAK PATIN)

Sidang itsbat nikah yang berlangsung di Desa Tanjung Aru itu dihadiri langsung oleh Bupati Paser Fahmi Fadli.

“Acara itsbat nikah ini inovasi Pemkab Paser melalui Disdukcapil dan bekerja sama dengan PKK Kabupaten Paser,” tukas Fahmi, Rabu (6/9/2023).

Ia lanjut membeber beberapa manfaat mengikuti program tersebut.

“Banyak manfaatnya, terutama sebagai legalitas adminstrasi kependudukan,” imbuhnya.

Ratusan pasang mempelai itsbat nikah ini akan menerima dokumen hasil sidang berupa penetapan Pengadilan Agama, buku nikah dan dokumen kependudukan dengan status perkawinan baru.

Fahmi turut menyampaikan selamat kepada 199 pasangan yang dinikahkan melalui proses tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Camat Tanjung Harapan Sudarsono mengakui bahwa inovasi ini sangat membantu warga, terkhusus bagi mereka yang tergolong ekonomi sulit tapi berniat untuk melegalkan status pernikahannya.

“Terimakasih pada semua pihak dan semoga menjadi amal pahala buat kita semua,” harap Sudarsono.

Pasangan peserta itsbat nikah, Asriadi dan Virda Wati mengaku bersyukur mendapat kesempatan ini. Bukan saja telah mendapat dokumen legalitas resmi, pasangan ini juga tidak terbebani dengan biaya karena gratis.

“Alhamdulillah dengan adanya inovasi ini. Kami merasa terbantu, baik sisi ekonomi maupun legalitas yang sah secara hukum mengenai pernikahan,” singkat Virda warga Desa Lori itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *