metroikn, Tanah Grogot – Hamransyah akhirnya menjatuhkan pilihan untuk berpindah ke PDI Perjuangan. Meski telah 15 tahun mengabdikan diri di Partai Gerindra, perahu yang mengantarnya ke kursi DPRD Paser pada periode 2019-2024.
Tadinya, Hamransyah telah berniat menggunakan perahu Gerindra untuk maju ke kursi parlemen Kalimantan Timur (Kaltim) pada pemilihan legislatif (pileg) 2024. Akan tetapi, secara mendadak Hamransyah justru ingin putar haluan untuk mempertahankan kursinya di DPRD Paser melalui daerah pemilihan tiga Longikis-Longkali.
“Karena tuntutan masyarakat yang menginginkan saya tetap berada di Kabupaten Paser, saya mencoba untuk tetap mencalonkan lewat partai Gerindra tapi peluangnya tertutup,” kata Hamransyah Selasa, (26/9/2023).
Sayangnya, Gerindra tidak bisa mengakomodir keinginannya tersebut. Apalagi daftar bacaleg untuk dapil tersebut sudah full terisi oleh kader lainnya.
Hamransyah kemudian mencari perahu lain yang bisa mengakomodir keinginannya bertahan di kursi legislatif Kabupaten Paser pada periode mendatang. Namun sebelumnya, ia lebih dulu menempuh prosedur untuk mundur dari Partai Gerindra.
“Yang pasti saya mengundurkan diri, bukan dipecat,” tegasnya.
Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, Hamransyah di penghujung masa jabatan sebagai anggota DPRD Paser terpaksa harus turut dicopot. DPC Gerindra menindaklanjuti mundurnya Hamransyah dengan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Ketua DPRD Paser.
“Kalau untuk PAW kan itu sudah risiko kalau saya pindah partai, tapi tetap ada prosesnya yang harus dilewati,” lugasnya.
Ketua DPC Gerindra Zulkifli membenarkan bahwa Hamransyah telah melayangkan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai Gerindra sejak 25 Agustus 2023 lalu.
Namun demikian, menurut Zulkifli, kepindahan Hamransyah ke PDI Perjuangan tanpa sepengetahuan partai. Meski disaat yang hampir bersamaan proses pengundurannya sedang berjalan.
“Anggota DPRD Paser Hamransyah telah dipecat keanggotaannya, setelah ia berpindah ke Partai PDI Perjuangan. Setelah saya mendengar berpindah partai, langsung saya panggil, dan saya laporkan ke DPD. Kemudian DPD mengirimkan surat ke Mahkamah Partai di Jakarta. Hasil sidang diputuskan Agustus 2023,” urai Zulkifli.
Hasil sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra memutuskan, memberhentikan Hamransyah dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Waktu itu yang bersangkutan sendiri berkomunikasi ke saya bahwa maju ke Provinsi dan munculah SK di Provinsi, beliau nomor urut dua Dapil PPU-Paser. Di saat masa tenang, masa perbaikan yang bersangkutan kembali menghubungi saya lagi dan mau balik lagi ke Long Ikis padahal nama sudah masuk,” jelasnya lagi.
Zulkifli sempat menyarankan Hamransyah agar berkomunikasi lebih dulu dengan penggantinya di dapil tiga, tapi kader yang bakal digantikan enggan untuk mundur. Situasi ini kemudian makin mendorong tekad Hamrasyah untuk memilih hengkang dari Gerindra.
Tak lama kemudian, SK pemberhentian dari DPP Gerindra terbit sehingga DPC mengajukan PAW.
“Pengusulan baru saya berikan ke Ketua DPRD Paser tanggal 18 September 2023. Prosesnya memang memakan waktu lama, karena proses administrasi di DPP Partai Gerindra,” tambah Zulkifli.
Dengan kepindahan Hamransyah ke PDIP, menurut Zulkifli, tak akan mempengaruhi target perolehan empat kursi di DPRD Paser.
Sebagai informasi, Gerindra pada pileg 2024 mendatang mematok target 6 kursi DPRD Paser.
“Tidak terlalu berpengaruh karena suara Hamransyah tidak terlalu signifikan,” pungkasnya.
(sah/yap/)