Dari Kreator ke Terdakwa, Amsal Sitepu Tolak Disebut Koruptor

HUKRIM37 Dilihat

Metroikn, Medan – Seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini harus menghadapi meja hijau dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret pekerja kreatif ke ranah pidana korupsi.

Amsal diketahui mengajukan proposal pembuatan video ke 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo melalui perusahaannya, CV Promiseland. Biaya yang diajukan sebesar Rp30 juta per desa. “Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa,” tulis PN Medan yang dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, hasil analisa auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya ideal hanya Rp24,1 juta per video. Selisih ini kemudian menjadi dasar dugaan mark up, terutama pada sejumlah komponen produksi.

Dalam pledoinya, Amsal membantah penilaian tersebut. Ia menyoroti lima item pekerjaan yang disebut jaksa bernilai nol, yakni ide dan konsep, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing. “Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional,” ujarnya. “Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” imbuhnya.

Ia juga menyinggung keterangan Inspektorat yang tetap dimasukkan dalam tuntutan, meski menurutnya telah terbantahkan di persidangan. Selain itu, Amsal menilai perkara ini tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegasnya.

Menurutnya, jika memang terdapat kerugian negara, maka pihak pengguna jasa juga seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban. Ia pun menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan dalam ranah perdata.

Di sisi lain, Amsal mengaku harus menghadapi tekanan sosial akibat kasus tersebut. Ia kerap disebut sebagai “koruptor”, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan yang berjalan.

Dalam akhir pledoinya, ia memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Namun jika putusan berbeda, ia meminta hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa penahanan yang telah dijalani.

Dikutip dari Kompas.com, vonis terhadap Amsal dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.