metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam implementasinya tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim akan turut mengawasi efektivitas perencanaan dan penganggaran sektoral.
Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan, Muhaimin menjelaskan, bahwa pengawasan dari BPKP berbeda dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK memeriksa penggunaan anggaran setelah kegiatan terlaksana, BPKP fokus pada pengawasan sejak tahap awal perencanaan.
“Dengan supervisi dari BPKP, kami berharap tidak ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat membuat kegiatan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Muhaimin saat diwawancarai oleh wartawan baru-baru ini.
Muhaimin menyatakan bahwa supervisi BPKP mencakup beberapa sektor yang akan dilakukan rasionalisasi anggaran, termasuk pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas, presensi pegawai, honorarium tenaga kontrak (HTK), konsumsi dalam acara, serta kegiatan seremonial yang tidak mendesak. Selain itu, BPKP juga memperkenalkan sistem perencanaan berbasis aplikasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Tentu kami akan memilih sistem yang mudah dipahami dan diterapkan oleh OPD, sehingga perencanaan anggaran dapat terlaksana lebih efektif,” tambah Muhaimin.
Meskipun efisiensi anggaran menjadi fokus utama, Muhaimin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengurangi manfaat bagi masyarakat. “Kami tidak ingin kebijakan efisiensi justru mengurangi manfaat yang diterima masyarakat. Jika ada dampak negatif yang terlihat di lapangan, hal itu harus segera diinformasikan agar dapat dicarikan solusi yang terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Kaltim, Felix Joni Darjoko, menekankan bahwa efisiensi anggaran dan dampak positif bagi masyarakat adalah prioritas utama dalam pengawasan yang dilakukan oleh BPKP Kaltim.
“Fokus kami adalah memastikan setiap belanja pemerintah memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Sebagai contoh, jika anggaran yang dikeluarkan sebesar 100, maka manfaat yang diterima masyarakat harus lebih besar, bukan malah berkurang,” jelas Felix.
Felix menambahkan bahwa prinsip efisiensi yang diterapkan sesuai dengan arahan Presiden bertujuan untuk mendorong optimalisasi belanja negara. BPKP Kaltim, dalam hal ini, mendukung penuh upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah yang digunakan memberikan manfaat yang signifikan.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden mengenai efisiensi, kami mendukung penuh kebijakan ini dan akan mengawasi dampaknya. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan adanya pengurangan cakupan layanan yang dapat terjadi akibat efisiensi anggaran,” tambah Felix.
BPKP Kaltim, lanjut Felix, akan terus melakukan supervisi terhadap perencanaan penganggaran dan pelaporan kegiatan di Kota Balikpapan pada tahun 2025, untuk memastikan proses perencanaan berjalan dengan optimal dan mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan anggaran berjalan lancar dan efisien serta menghindari permasalahan di masa depan,” tutup Felix. (adv/metroikn)