Cekcok Berujung Penganiayaan, Polsek Sungai Pinang Berhasil Amankan Pelaku

HUKRIM23 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (22/01) sekitar pukul 02.00 WITA di Jl. Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan.

Korban, seorang pria berusia 20 tahun, mengalami luka pada bagian wajah akibat tindakan kekerasan. Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku berinisial S (32) dengan korban.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman, namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan tersebut membuat pelaku tersulut emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan dengan menendang wajah korban satu kali, tepat di bagian mata, saat korban dalam posisi duduk.

Korban merasa dirugikan atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Hasilnya, pada Sabtu (24/01) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan.

Dari pemeriksaan awal, perbuatan pelaku diperkuat dengan keterangan saksi, serta barang bukti berupa Visum et Repertum dan foto luka korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Sungai Pinang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan semua pihak.