metroikn, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat komitmen dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pemkab PPU menggelar kegiatan advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang melibatkan lintas sektor. Kegiatan tersebut berlangsung di aula lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (3/11/2025).
Kepala Dinas P3AP2KB, Chairur Rozikin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, terutama untuk memastikan terpenuhinya rasa aman dan keadilan. Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 hingga September, tercatat 57 kasus kekerasan dengan 59 korban di wilayah PPU. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 44 kasus dengan 50 korban.
“Fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak ini ibarat gunung es—banyak yang tidak terlaporkan. Karena itu, kita perlu kerja sama semua pihak agar perlindungan yang diberikan bisa menyentuh akar persoalan,” ujar Chairur.
Ia menambahkan, peran keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, hingga lembaga pendidikan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Melalui kegiatan ini, DP3AP2KB berharap kesadaran masyarakat terhadap isu perlindungan perempuan dan anak dapat semakin meningkat. Selain itu, diharapkan pula terbentuk lembaga perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa atau kelurahan, serta lahirnya regulasi yang memperkuat perlindungan tersebut di tingkat lokal.
Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, turut hadir sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya produk hukum desa yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak. DPMD, kata Tita, siap mendampingi desa dalam proses penyusunan peraturan desa yang berorientasi pada pencegahan kekerasan.
“Dengan adanya regulasi di tingkat desa, kita berharap tercipta lingkungan yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh warga, terutama perempuan dan anak,” tuturnya.












