metroikn, Balikpapan – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) tak luput memberi catatan penting kepada sejumlah pemerintah daerah di Kaltim, meski hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik menunjukan angka positif.
Menurut ORI, pelayanan publik yang diselenggarakan mulai dari level Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-Kaltim pada tahun 2023 secara umum mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu.
“2023 ada progress yang baik, meningkat,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Kepala ORI Perwakilan Kaltim, Hadi Rahman, Rabu (31/1/2024).
Secara rinci disebutkan, penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, Balikpapan dan Bontang pada tahun 2023 meraih predikat A atau zona merah.
Untuk kategori kabupaten, hanya Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) yang berhasil meraih predikat tertinggi, sedangkan lainnya berada di zona hijau atau predikat B. Kecuali, Pemkab Kutai Timur (Kutim) dan Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) yang justru mendapat predikat C atau zona kuning.
Meski demikian, ORI perwakilan Kaltim beranggapan perlunya bagi setiap pemda untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mengingat kualitas pelayanan publik seiring waktu diakui terus bergerak dinamis.
“Kalau kita bedah lebih lanjut, catatan-catatan kami masih ada ya, terutama mengenai persepsi maladministrasi masyarakat. Ini yang harus menjadi atensi semua pihak,”
“Masyarakat juga ingin pelayanan itu lebih optimal, tidak lambat, kemudian misalnya lagi petugas itu harus kompeten, begitu,” sambungnya.
Sebagai informasi, ORI telah melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik ke seluruh level pemerintah daerah di Kaltim sejak Juli hingga September 2023 lalu. Sesuai ketentuan, ada empat hal yang menjadi aspek utama penilaian kualitas pelayanan publik, yakni, input, proses, output dan pengaduan.
Rahman menambahkan, ORI hingga saat ini telah menerima sebanyak 87 laporan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kaltim. Keluhan-keluhan yang disampaikan paling banyak berkaitan dengan pelayanan di bidang pertanahan, administrasi kependudukan (adminduk), pendidikan, kepegawaian hingga perbankan.
“Semua kami serahkan. 2023 potretnya seperti ini, kita transparan, akuntabel, tidak ada yang ditutup-tutupi, karena ombudsman hadir untuk membantu penyelenggara (pelayanan publik) melakukan perbaikan,” pungkasnya.
Penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan Program Strategis Nasional yang diamanatkan perundang-undangan, sekaligus sebagai upaya pencegahan maladministrasi.