metroikn, Tanah Grogot – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser akhirnya berhasil menangkap AS (40), terpidana kasus korupsi Perum Bulog Sub Divisi Regional (Divre) Mamuju.
Daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Senaken, Kabupaten Paser pada Rabu (1/11/2023). Menurut informasi, AS sudah menetap di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut dalam dua bulan terakhir.
Kasi Intelijen Kejari Paser Hendi Sinatrya Imran menerangkan, pihaknya melakukan pengintaian selama dua hari setelah mendapat informasi dari Kejari Mamuju mengenai keberadaan DPO di Kabupaten Paser. Benar saja, saat hendak disergap, AS sedang berada di sebuah warung.
Selama pelarian di Kabupaten Paser, AS menyamar sebagai pedagang pentol.
“AS sudah diamankan dan kami titipkan di Polres Paser,” terang Hendi.
Sebagai informasi, AS yang merupakan pemilik Usaha Dagang (UD) Usaha Maju terlibat penyalahgunaan pembayaran hasil penjualan beras komersil di Perum Bulog Sub Divre Mamuju tahun anggaran 2018.
Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kemudian memutus dirinya bebas dari semua tuduhan. Namun, melalui peradilan di tingkat kasasi pada Mei 2023, Mahkamah Agung (MA) memvonis AS dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp70 juta subsidair 1 bulan atas perkara yang sama.
Saat jaksa hendak mengeksekusi putusan tersebut, AS rupanya lebih dahulu kabur. Sehingga dirinya masuk dalam DPO Kejaksaan.
“Dari kasus korupsi itu, negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar,” tambahnya.
Saat ini, kata Hendi, Kejari Paser menunggu tim eksekutor Kejari Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. “Apakah akan dieksekusi di sini atau di sana, itu tergantung dari tim eksekutor, karena tugas kami di sini hanya membantu dalam penagkapan AS,” demikian Hendi.