metroikn, Tenggarong – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap hasil kajian terkait rencana pemekaran wilayah tiga kelurahan di Kecamatan Tenggarong. Kelurahan yang akan dimekarkan meliputi Loa Ipuh, Mangkurawang, dan Loa Tebu.
Namun, hanya satu dari tiga kelurahan yang dianggap telah memenuhi persyaratan. Yakni, Kelurahan Loa Tebu. Seperti diungkap melalui hasil kajian selama empat bulan yang melibatkan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Kepala BRIDA Kutai Kartanegara Maman Setiawan menjelaskan, pemekaran wilayah kelurahan setidaknya harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi.
Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.
“Dari hasil kajian kami yang memenuhi semua syarat itu hanya Loa Tebu,” lugasnya, Rabu (4/10/2023).
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman itu mengatakan, Kelurahan Loa Tebu telah memenuhi persyaratan dasar, termasuk jumlah penduduk dan luas wilayah minimal tujuh kilometer persegi. Selain juga persyaratan teknis dan administratif.
Sementara itu, Kelurahan Loa Ipuh akan dimekarkan menjadi Kelurahan Loa Ipuh Sebrang dan Loa Ipuh Tengah. Namun, pemekaran masih tertunda karena terkendala oleh persyaratan teknis, yaitu belum adanya kantor kelurahan yang hendak dimekarkan.
Sekalipun telah ada lahan yang disiapkan untuk kantor kelurahan, Maman menekankan pentingnya segera menghibahkan lahan tersebut untuk menjamin kelancaran pemekaran.
“Kalau Loa Tebu sudah lengkap, (syarat) dasarnya dapat seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, teknisnya dapat dan administrasinya dapat. Jadi layak dimekarkan,” ujarnya.
Demikian pula, Kelurahan Mangkurawang akan dimekarkan menjadi Desa Sidodadi, tetapi pemekaran ini juga masih menunggu pemenuhan persyaratan teknis yang dibutuhkan.
Pemekaran kelurahan ini diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat setempat, meningkatkan pelayanan publik, dan memajukan wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara. Proses pemekaran akan terus dipantau dan diawasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. (adv/diskominfokukar/*)