metroikn, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Keduanya adalah ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON, dan HK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Mereka ditahan usai penyidik menemukan bukti dugaan penyalahgunaan anggaran hibah senilai Rp100 miliar.
Penahanan diumumkan langsung dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (18/9).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan langkah ini bagian dari penyidikan kasus yang terus bergulir.
Kedua pejabat tersebut kini dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja, untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
“Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 miliar, namun angka pasti masih menunggu hasil audit resmi,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran anggaran DBON bersumber dari APBD Kaltim yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga daerah.