BPPDRD Terus Menertibkan Spanduk Rokok, Tegaskan Komitmen Balikpapan Sebagai Kota Layak Anak

metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), semakin gencar melakukan penertiban terhadap reklame dan spanduk rokok yang tidak memiliki izin, terutama yang terpasang di wilayah KM 18 hingga KM 20, Karang Joang, Balikpapan Utara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjadikan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyebarluasan informasi mengenai larangan iklan rokok di Balikpapan. “Sejak dikeluarkannya edaran tersebut, kami sudah mensosialisasikan larangan ini kepada asosiasi pengelola reklame dan langsung ke penyedia reklame di Balikpapan. Namun, masih ada oknum yang membandel,” ujar Idham pada Kamis (13/3/2025).

Idham juga menambahkan bahwa penertiban ini memerlukan kerja sama berbagai pihak, dan bukan hanya tanggung jawab BPPDRD semata. “Beberapa minggu lalu, hal ini sudah menjadi perhatian Komisi I DPRD Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh BPPDRD, DPMPTSP, DKK, dan Satpol PP. Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat diperlukan untuk menegakkan aturan ini dengan baik,” jelasnya.

Meskipun telah dilakukan penertiban, Idham mengakui bahwa tindakan ini cukup sulit karena pemasangan reklame rokok sering dilakukan secara diam-diam. “Pemasangan reklame dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga kami tidak selalu tahu siapa yang bertanggung jawab. Kami juga meminta bantuan media dan masyarakat untuk ikut mensosialisasikan larangan ini,” tambahnya.

Sebagai langkah selanjutnya, BPPDRD Balikpapan akan memanfaatkan data dari lapangan untuk melayangkan surat peringatan kepada kantor pusat pemilik brand rokok yang masih memasang reklame. “Kami berharap para pengiklan dapat menghormati kebijakan yang diambil oleh Kota Balikpapan dan menghentikan pemasangan reklame rokok di kota ini,” tegas Idham.

Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengiklan serta masyarakat terhadap komitmen Balikpapan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari promosi produk tembakau. (adv/metroikn)