BPPDRD Balikpapan Sebut Pembayaran PKB Dialihkan ke Kewenangan Lokal Bakal Optimalkan PAD

metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak dan Hapus Retribusi (PPHR) sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan ini memberikan insentif besar kepada pemilik kendaraan bermotor, yakni penghapusan otomatis seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2025, apabila wajib pajak melunasi pembayaran pajak di tahun berjalan.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham menyatakan bahwa kebijakan ini sangat menguntungkan masyarakat, terutama mereka yang selama ini menunggak pajak bertahun-tahun.

“Kalau masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini, maka seluruh tunggakan dari tahun 2025 ke bawah otomatis dihapus. Ini kesempatan besar untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan,” ujar Idham, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, kebijakan ini tak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga menjadi strategi efektif untuk meningkatkan PAD. Ia menyebut potensi penerimaan dari sektor PKB di Balikpapan bisa mencapai Rp300 miliar per tahun, dengan realisasi realistis berkisar Rp200 hingga Rp250 miliar. Pendapatan ini belum termasuk dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang juga cukup besar.

Selain itu, sistem pembayaran yang kini menggunakan mekanisme option, memungkinkan dana PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah (kasda) tanpa melalui skema bagi hasil seperti sebelumnya. Dampaknya, Kota Balikpapan kini bisa menerima hingga 66 persen dari total pembayaran pajak kendaraan masyarakat.

“Dulu, kita hanya menerima sekitar Rp180 sampai Rp190 miliar. Tapi dengan sistem baru ini, potensi kita bisa meningkat ke angka Rp250 miliar per tahun. Ini sangat membantu pembiayaan pembangunan kota dan pelayanan publik,” jelas Idham.

Meski kebijakan ini bersifat provinsi, pelaksanaannya tetap memerlukan kesiapan teknis dari pemerintah kabupaten dan kota. Idham menjelaskan bahwa saat ini Balikpapan masih menggunakan sistem terpusat yang diatur oleh Pemprov Kaltim.

“Kami belum bisa bergerak mandiri dalam implementasi teknis, namun kami mendukung penuh karena manfaatnya besar, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, kebijakan PPHR diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak masyarakat. Banyak warga yang selama ini menunda pembayaran karena terhambat oleh tunggakan yang menumpuk dari tahun ke tahun.

“Kebijakan ini membuka lembaran baru. Masyarakat bisa mulai dari nol lagi, tanpa dibebani kewajiban lama. Ini tentu akan meningkatkan antusiasme untuk membayar pajak tepat waktu,” tambah Idham.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa kebijakan PPHR merupakan bentuk insentif pemerintah kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan.

“Pendapatan dari pajak kendaraan sangat vital. Ketika masyarakat taat pajak, mereka turut membangun jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya,” kata Rudy.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku dalam kurun waktu tertentu. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. (adv/metroikn)