metroikn, Penajam – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ahmad Usman, memastikan proses rekrutmen PPPK tahun ini sesuai dengan ketentuan berlaku.
Seleksi kompetensi teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.
Selain itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 tahun 2023 tanggal 13 september 2023 perihal mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional. Peraturan Menteri PANRB Nomor 650 tahun 2023 tanggal 13 September 2023, tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional serta pengumuman Sekretariat Daerah PPU nomor : 800/2589/IX/IX/2023 tanggal 19 September 2023 perihal seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemkab PPU tahun 2023.
“Jumlah formasi sebanyak 614 dengan rincian tenaga kesehatan 362, tenaga guru 173 dan tenaga teknis 79 orang,” terang Usman, Jumat (1/3/2024).
Dalam prosesnya, diterima atau dinyatakan lulus untuk mengisi 302 formasi. Rincinya, 151 untuk tenaga kesehatan, 90 formasi tenaga guru dan 60 formasi tenaga teknis.
“Atau 49 persen formasi yang diisi,” ucapnya.
Untuk formasi tenaga kesehatan akan ditempatkan di RSUD Penajam, RSUD Sepaku dan 11 Puskemas. Sedangkan formasi tenaga guru ditempatkan di 47 Sekolah Dasar (SD) dan 21 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sedangkan untuk tenaga teknis akan di sebar di 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“SKPD yang paling banyak menerima formasi. Tenaga kesehaan pada RSUD Penajam dan RSUD Sepaku berjumlah 34 orang, tenaga guru terbanyak pada SMPN 21 Penajam sebanyak 4 orang dan tenaga teknis seperti Dinas Pertanian sebanyak 27 orang (penyuluh, staf dan UPT Balai Benih),” pungkasnya.