BKAD Balikpapan Siap Terapkan Inpres Terkait Efisiensi Anggaran, Jamin Pos untuk PPPK Tetap Tersedia

metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang berlaku dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Inpres tersebut. Fokus utama efisiensi akan diarahkan pada kegiatan perjalanan dinas dan operasional lain yang tidak langsung berhubungan atau berdampak pada masyarakat.

“Efisiensi anggaran ini akan dibahas lebih lanjut dengan dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Agus saat diwawancarai oleh media baru-baru ini.

Agus juga menjelaskan bahwa meski efisiensi anggaran dilakukan, hal ini diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang bersifat prioritas, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. “Pekerjaan fisik yang terkait dengan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Dalam hal ini, Agus menegaskan bahwa efisiensi akan difokuskan pada kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu, mengenai pegawai honorer, dia menjelaskan bahwa anggaran untuk tenaga honorer sudah dialokasikan secara terpisah.

“Tenaga bantuan (naban) memiliki pos anggaran tersendiri, dan selama proses transisi menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), anggaran untuk mereka tetap tersedia,” tambah Agus.

Terkait dengan kendaraan dinas, Agus mengungkapkan bahwa anggaran untuk bahan bakar dan operasional kendaraan masih dalam evaluasi. Namun, saat ini efisiensi belum mencakup pos tersebut, mengingat pasca-pandemi Covid-19, telah dilakukan penghematan signifikan di bagian ini.

“Selama pandemi Covid-19, efisiensi kendaraan dinas sudah dilakukan dengan cukup besar, sehingga hingga saat ini, belum ada perubahan lebih lanjut,” tutup Agus. (adv/metroikn)