metroikn, BALIKPAPAN – Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, bersama beberapa anggota DPD RI, melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam kunjungan tersebut, mereka mengungkapkan harapan agar revisi undang-undang ini dapat memberikan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam, seperti Kaltim.
“Revisi Undang-Undang terkait PNBP sangat penting untuk memastikan adanya keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam,” ujar Ahmad Nawardi saat diskusi bersama perwakilan daerah di Balikpapan, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dan Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, di Aula Pemkot Balikpapan, Selasa (25/2/2025).
Menurut Nawardi, daerah penghasil seperti Kalimantan Timur, yang kaya akan minyak, gas, dan batu bara, belum sepenuhnya menikmati hasil kekayaan alam yang dimilikinya. “Saat ini, penerimaan daerah dari gas hanya sekitar 15,5 persen. Ke depan, kami berharap ada peningkatan secara bertahap, minimal hingga 25 persen, bahkan 40 persen,” tegas Nawardi.
Nawardi juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan PNBP. Selama ini, pemerintah daerah tidak memiliki informasi yang jelas mengenai jumlah PNBP yang dipungut dari wilayah mereka. “Kementerian Keuangan dan Perbendaharaan Negara harus lebih transparan dengan melaporkan secara berkala penerimaan PNBP dari setiap daerah. Dengan begitu, kepala daerah bisa mengetahui potensi dan jumlah yang seharusnya mereka terima,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nawardi mengingatkan bahwa kurangnya transparansi berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan penyelewengan. “Jika daerah mengetahui jumlah pasti PNBP mereka, mereka bisa menerima dengan legawa meskipun jumlahnya kecil. Namun, jika potensi besar tapi yang diterima kecil, tentu akan menimbulkan ketidakpuasan,” ungkapnya.
Nawardi juga menambahkan bahwa DPR RI saat ini tengah mengusulkan revisi undang-undang agar pembagian PNBP lebih adil. “Revisi ini murni aspirasi dari daerah, bukan dampak dari kebijakan lain. Kami ingin memastikan bahwa revisi ini memberikan keadilan dalam penerimaan negara dan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, meminta Komite IV DPD RI untuk memperjuangkan kenaikan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PNBP bagi daerah. Menurutnya, meskipun kontribusi PNBP Kaltim kepada pemerintah pusat sangat besar, namun pengembalian kepada daerah masih jauh dari harapan.
“Kami melihat bahwa banyak pendapatan dari sektor PNBP yang jumlahnya terlalu kecil dibandingkan potensi yang ada. Oleh karena itu, kami berharap Komite IV DPD RI bisa memperjuangkan agar dalam revisi UU No. 9 Tahun 2018 nanti, porsi yang dialokasikan untuk daerah, khususnya Kaltim, bisa ditingkatkan,” ujar Seno Aji.
Seno juga menjelaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan aspirasi Kaltim dalam pembahasan kebijakan terkait PNBP. Ia mengakui bahwa distribusi DBH dari PNBP ke daerah masih minim, meskipun daerah seperti Kaltim memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara.
“Jika porsi DBH dari PNBP bisa ditingkatkan, maka APBD Kaltim juga akan bertambah besar. Hal ini tentu akan berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji besaran ideal DBH yang seharusnya diterima oleh daerah penghasil, termasuk Kaltim, agar ada keseimbangan antara kontribusi dan manfaat yang diterima daerah. “Ini akan menjadi perhatian serius bagi kami di Komite IV DPD. Kami akan mengawal agar kebijakan terkait PNBP bisa lebih berpihak kepada daerah. Diharapkan revisi ini dapat memberikan keadilan bagi Kaltim,” tutupnya. (adv/metroikn)