metroikn, Balikpapan – Sebanyak 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Natal 2023.
Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Slamet, menerangkan bahwa pada tahun ini pihaknya mengusulkan 24 dari total 26 WBP beragama Kristen dan Katholik untuk mendapat remisi khusus Natal. WBP yang tidak termasuk dalam usulan, kata Pujiono, dikarenakan salah satunya masih menjalani sanksi subsidair dan satu lagi merupakan narapidana (napi) pindahan dari Lapas Tenggarong yang belum sempat diusulkan.
“Menerima remisi khusus Natal 2023 sebanyak 24 orang, 1 warga binaan sedang menjalani subsidair dan 1 lagi belum diusulkan dari lapas sebelumnya,” jelas Pujiono melalui keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).
Adapun dari 24 WBP penerima remisi tahun ini, 19 di antaranya mendapat pengurangan masa hukuman selama 1 bulan. Kemudian, 4 WBP lagi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 WBP mendapat 2 bulan.
“Sedangkan untuk remisi langsung bebas di Lapas Balikpapan terhitung Nihil,” sambungnya.
Lebih lanjut Pujiono menerangkan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, hingga aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan baik.
“Remisi diberikan untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” paparnya.
Remisi juga dinilai sebagai bentuk apresiasi negara kepada WBP yang dinilai telah mencapai penyadaran diri dalam sikap dan perilaku sesuai norma agama dan sosial masyarakat.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi. Semoga hal ini mampu mendorong saudara sekalian untuk lebih baik dalam mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat,” pesan Pujiono.