metroikn, PENAJAM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bidang Bina Konstruksi belum lama ini berhasil menerbitkan 366 Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Konstruksi, PUPR PPU Muhammad Saing mengatakan, sejak dibentuk di awal tahun 2024 lalu, pihaknya dapat bekerja keras untuk melaksanakan tugas dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas di bidang kontruksi, khususnya di PPU.
“Sejak kami dilantik pada Januari 2024, Bidang Bina Konstruksi telah menerbitkan 372 SKK, sisa sekitar 100 SKK lainnya. Alhamdulillah, kemarin kita dapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Dengan bantuan itu kita melaksanakan kegiatan sertifikasi,” ujar Muhammad Saing, didampingi Jabatan Fungsional Bidang Bina Konstruksi PUPR PPU, Jessi Sarbadita, belum lama ini.
Ia menerangkan, Bidang Bina Konstruksi PUPR PPU dibentuk untuk melaksanakan kewenangan Bupati PPU terkait sub urusan jasa konstruksi. Yaitu pelatihan pengawasan, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi.
“Kehadiran Bidang Bina Konstruksi PUPR PPU menguatkan PUPR dalam hal peningkatan grade B menjadi grade A,” ulasnya.
Karena itu sudah sewajarnya kehadiran pejabat setingkat eselon III dalam keberadaan Bidang Bina Jasa Kontruksi telah meningkatkan grade Dinas PUPR PPU dari B ke A. “Jadi sekarang sudah ada lima bidang di PUPR. Beban kerjanya sudah kategori besar,” imbuhnya.
Selain melaksanakan pelatihan dan sertifikasi, Bidang Bina Konstruksi turut melaksanakan sistem jasa konstruksi cakupan daerah. Penertiban jasa usaha konstruksi nasional, Pengawasan tertib berusaha dan tertib penyelenggara.
“Itulah ada empat tugas pokok kami,” imbuhnya.
Ditambahkan Jabatan Fungsional Bidang Bina Konstruksi PUPR PPU, Jessi Sarbadita, sebenarnya PUPR telah melaksanakan jasa konstruksi sejak tahun 2022. Namun sesuai penilaian Dinas PUPR PPU, diperlukan bidang khusus untuk melaksanakan kegiatan sub urusan jasa konstruksi.
“Nah untuk sosialisasi, karena kami sudah terbiasa bekerja sesuai pelatihan dan sertifikasi, kami setiap tahun selalu melakukan sosialisasi ke desa-desa, kecamatan, termasuk sosial media,” ungkapnya.
Jessy menerangkan, saat ini terdapat perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten. “Nah kalau kami sendiri di Pemkab PPU berwenang melaksanakan tenaga konstruksi terampil. Kalau kualifikasi tenaga ahli dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim,” sebutnya.
Untuk diketahui, Bidang Bina Konstruksi PUPR PPU baru dibentuk sejak 26 Januari 2024, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) PPU, Nomor 8 tahun 2024 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tatanan Kerja Daerah di Lingkungan Daerah.
Dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 02/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional. (adv)