Bawaslu Paser Tindak 290 Baliho dan Spanduk Caleg

Sebagian Besar Dianggap Melanggar Ketentuan Tentang Lokasi Pemasangan

metroikn, Tanah Grogot – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser menindak ratusan baliho atau spanduk mirip alat peraga kampanye (algaka) di sejumlah lokasi yang dianggap terlarang.

Ratusan baliho dan spanduk yang terpasang hampir merata di seluruh wilayah kecamatan itu telah menjadi pantauan Bawaslu sejak Juli sampai September 2023.

Divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser Firman mengakui, sebagian besar baliho dan spanduk belum bisa dikategorikan sebagai algaka. Hanya saja, dari segi pemasangan memang berada di area yang dilarang ketentuan.

“Kami mendata ada 290 yang terapasang, ditemukan juga terpasang di area terlarang, seperti di Tanah Grogot ada dua,” jelas Firman, Rabu (20/9/2023).

Berdasarkan pantauan pengawas tingkat kecamatan (Panwascam), ada 161 baliho dan spanduk yang menampilkan gambar calon anggota legislatif tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Pusat. Bahkan, baliho-baliho tersebut turut menerakan status pencalonan.

“Sedangkan untuk peserta sebagai DPD RI sebanyak 129 Alat Peraga. Alat peraga ini terpasang di seluruh Kecamatan,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, Bawaslu masih melakukan penindakan secara preventif atau meminta agar segera dipindahkan. Terutama baliho dan spanduk yang berada di lokasi yang dilarang.

Dalam waktu dekat, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Langkah tersebut juga sebagai antisipasi kemungkinan adanya komplai dari warga yang lahannya dipasang dengan baliho mirip algaka tersebut.

“Kami akan koordinasikan ke Satpol PP mengenai pemasangan spanduk ini, sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang ketertiban umum,” tukasnya.

Firman mengingatkan, masa kampanye calon anggota legislatif telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nompr 15 tahun 2023. Jadwalnya yakni, mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Ia berharap agar para calon dapat mentaati ketentuan yang berlaku.

“Aturannya sudah ada, kami harap seluruh calon peserta bisa mematuhi aturan yang ada,” demikian Firman.

(sah/yap/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *