Atlet Putri Panjat Tebing Laporkan Mantan Pelatih, Bareskrim Turun Tangan

TNI/POLRI20 Dilihat

Metroikn, Jakarta – Dugaan kekerasan seksual terhadap atlet putri panjat tebing Pelatnas kini tengah ditangani Bareskrim Polri. Kasus ini melibatkan seorang mantan kepala pelatih yang dilaporkan menyalahgunakan posisinya untuk melakukan pelecehan terhadap sejumlah atlet sejak 2021 hingga 2025.

Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, menyebut modus pelaku memanfaatkan kewenangan sebagai Head Coach. “Terlapor diduga memanfaatkan posisi dan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” jelasnya.

Laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 3 Maret 2026, diajukan oleh SD selaku penerima kuasa dari para korban. Terlapor, berinisial HB, telah diberhentikan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dan kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik Bareskrim telah melakukan sejumlah langkah awal, mulai dari klarifikasi pelapor dan atlet, hingga pendampingan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati. Hingga 9 Maret 2026, penyidik mengonfirmasi keterangan tujuh atlet, mengamankan dokumen FPTI, laporan dugaan pelecehan awal, dan percakapan WhatsApp sebagai barang bukti.

Dalam aksinya, terlapor diduga memanfaatkan posisi untuk mendekati atlet, melakukan pemelukan, penciuman, perabaan, masturbasi, dan persetubuhan. Para atlet juga pernah berada di lokasi berbeda, mulai dari Asrama Atlet Bekasi hingga saat mengikuti pertandingan internasional.

Nurul Azizah menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan. “Kami masih melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman visum dan psikiatrikum, serta klarifikasi tempat kejadian perkara untuk memastikan fakta di lapangan,” ujarnya.

Terlapor dijerat Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta, diperberat jika dilakukan di lingkup pendidikan atau lebih dari satu kali.