metroikn, SAMARINDA – Suasana peliputan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin sore (21/7/2025) sempat memanas, setelah seorang jurnalis diduga mendapatkan intervensi dari Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang dikenal dengan nama Senja.
Insiden terjadi usai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Kaltim dan sebuah yayasan lingkungan. Ketika sesi doorstop dilakukan, Gubernur Rudy Mas’ud tengah melayani sejumlah pertanyaan wartawan.
Namun saat Muhammad Fatih, jurnalis dari KaltimKece, mengajukan pertanyaan mengenai ketidakhadiran pimpinan Pemprov dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang digelar di hari yang sama, sesi wawancara tiba-tiba diinterupsi oleh Senja.
Ia terdengar menyela: “Sudah selesai, mas, tandai-tandai.” Senja bahkan menghampiri Fatih dan menegaskan agar pertanyaan hanya berkaitan dengan agenda pelestarian lingkungan yang baru saja selesai digelar.
Sikap tersebut sontak memicu protes dari awak media lainnya. Irwan, jurnalis dari Arusbawah.co, menilai tindakan Aspri Gubernur tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
“Tindakan seperti ini tidak hanya membatasi ruang tanya wartawan, tapi juga menimbulkan rasa tidak nyaman. Ini bentuk intimidasi yang mencederai kerja jurnalistik,” ujarnya.
Irwan juga mengingatkan bahwa intervensi terhadap tugas peliputan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat 3 yang menjamin hak pers dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Insiden ini menjadi catatan tersendiri bagi kalangan jurnalis di Kaltim, yang menilai bahwa pejabat publik dan lingkungannya semestinya memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan bukan sekadar pelengkap seremoni.